Label

27 Mei 2016

KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pengajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.


Alokasi Waktu
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.



Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.



Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Sekolah/madrasah atau sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
Bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif dan waktu pembelajaran efektif.

Hari libur umum/nasional atau penetapan libur serentak untuk jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.



Penetapan Kalender Pendidikan


  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  3. Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serempak untuk satuan-satuan pendidikan.
  4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi dengan memerhatikan ketentuan dari pemerintah ataupun pemerintah daerah.
  5. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan kurikulum.
  6. Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  7. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I–III (dengan model pembelajaran tematik) adalah 3034 jam pelajaran, sedangkan untuk kelas IV–VI adalah 36 jam pelajaran.


ALOKASI WAKTU PADA KALENDER PENDIDIKAN

No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan

1

Minggu Efektif

Minimum 34 minggu
Maksimum 38 minggu

Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan


2

Jeda tengah semester

Maksimum 2 minggu

Satu minggu setiap semester


3

Jeda antar semester

Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan semester II


4

Libur akhir tahun pelajaran

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk menyiapkan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran


5

Hari libur keagamaan

2 - 4 Minggu

Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya


6

Hari libur umum/nasional

Maksimum 2 minggu

Disesuaikan dengan peraturan pemerintah


7

Hari libur khusus

Maksimum 1 minggu

Untuk satuan pendidikan sesuaikan dengan ciri kekhususan masing-masing


8

Kegiatan khusus

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.


Berikut pengertian tentang kalender pendidikan. Untuk kalender pendidikan lebih lengkapnya akan dibahas menjaelang tahun pelajaran baru. Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar